Keselamatan & Kesehatan Kerja

Occupational Health and Safety 

PT. BANGUN INDAH PERKASA NUSANTARA

 Picture2 

PENDAHULUAN

PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara merupakan perusahaan yang teratur dan terpelihara dengan baik sebagai tempat naungan pekerja yang baik.

Program keselamatan kerja yang kami gunakan adalah program yang terpadu dengan pekerjaan sehari-hari (rutin), sehingga sukar untuk dipisahkan satu sama lainnya.

Pemahaman ini dimaksudkan utk memberi bimbingan pengetahuan dasar ke arah pencegahan bahaya dan kecelakaan pada waktu kita bekerja, didukung dengan adanya isu keselamatan dan kesehatan kerja dan lain lain.

ARTI DAN TUJUAN KESELAMATAN KERJA

Menjamin keadaan, keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah manusia serta hasil karya & budayanya, tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan manusia pada khususnya, yang berhubungan dengan peralatan, tempat kerja dan lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan.

ARTI KECELAKAAN KERJA

Adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

 

VISI, MISI, KEBIJAKAN, STRATEGI DAN PROGRAM KERJA

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)

Pelaksanaan K3 di PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara nerupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta bebas pencemaran lingkungan menuju peningkatan produktivitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Kecelakaan kerja bukan hanya menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material bagi pekerja dan perusahaan, tetapi dapat juga mengganggu proses pekerjaan kontruksi secara menyeluruh dan merusak lingkungan yang akhirnya berdampak pada masyarakat luas.

VISI DAN MISI

Visi :

Terwujudnya budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia pada umumnya, dan dilingkungan kontruksi atau proyek PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara pada khususnya.

Misi :

  • Meningkatkan koordinasi yang sinergis antar pengandil ( stakeholders)   bidang K3.
  • Meningkatkan kemandirian dunia usaha dalam menerapkan K3.
  • Meningkatkan kompetensi dan daya saing tenaga kerja di bidang K3.

Kebijakan K3 yang dilaksanakan oleh PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara memuat visi :

  • Tujuan perusahaan ;
  • Komitmen dan Tekad melaksanakan kebijakan; dan
  • Kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan kami secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.

KEBIJAKAN, STRATEGI

Prinsip-prinsip Panduan :

Semua orang yang bekerja di lokasi kami mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan/kondisi kerja yang aman dan sehat dan mempunyai kewajiban untuk memberikan kontribusi pada kondisi tersebut dengan berperilaku yang bertanggung jawab. K3 kami nilai sebagai bisnis utama yang diintregasikan pada seluruh kinerja bisnis. Setiap cedera atau kasus sakit akibat hubungan kerja, dapat dihindari dengan sistem kerja , peralatan , substansi, training dan supervisi yang tepat.

Manajemen K3 yang efektif mencakup penilaian resiko dari desain lokasi sejak awal tahap konstruksi, komisioning dan perencanaan secara keseluruhan dari suatu organisasi dan pemeliharaannya. Semua kegiatan operasinal kami harus secara kontinyu meningkatkan kinerja K3.

 

KOMITMEN K3

PT. BANGUN INDAH PERKASA NUSANTARA

Komitmen K3 PT. BANGUN INDAH PERKASA NUSANTARA adalah suatu upaya dalam menjaga dan memelihara kondisi kerja agar senantiasa selamat dalam bekerja dan terhindar dari resiko kecelakaan kerja atau terkena dampak penyakit akibat lingkungan kerja yang berpotensi penyakit.

Gugus tugas K3 yang kami bentuk di PT. BANGUN INDAH PERKASA  memiliki tugas antara lain :

  • Melakukan usaha-usaha sistematis untuk meningkatkan keselamatan kerja.
  • Menyelidiki dan melaporkan bila terjadi kecelakaan kerja.
  • Memperbaiki kondisi yang tidak aman dan tidak sehat.
  • Menyediakan peralatan perlindungan kerja bila diperlukan sesuai ketentuan, misalnya helm, jacket, sarung tangan, dsb.
  • Memberitahu karyawan apabila ada bahan kimia berbahaya dan sejenisnya ( Untuk pengerjaan proyek-proyek pabrik kimia yang sedang direnovasi,dll )
  • Menerima masukan dari para karyawan yang mengalami langsung lingkungan kerja demi peningkatan kondisi K3.
  • Memahami perilaku K3 sikap yang senantiasa mengutamakan keselamatan.
  • Memahami arti ergonomika yakni ilmu yang mempelajari bagaimana manusia secara psikis dan fisik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.

Dalam komitmennya untuk melaksanakan kebijakan K3, PT. BANGUN INDAH PERKASA NUSANTARA dapat membantu mengurangi angka kecelakaan kerja di lingkungan kerja. Dengan sadar dan berkomitmen, perusahaan kami akan melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kondisi kerja yang aman dan sehat.

Dengan adanya komitmen PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta dukungan oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, misalnya tidak menggunakan APD ( Alat Pelindung Diri ) dan penggunaan peralatan yang tidak standart, sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas, dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan tempat kerja, dapat diminimalkan bahkan dieliminasi.

Semakin kecil terjadinya pelanggaran ataupun kecelakaan kerja, yang sama artinya bahwa sistem yang kami terapkan berjalan pada arah yang benar.

Komponen-komponen dalam penerapannya di PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara meliputi:

  • Adanya komitmen PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara tentang K3
  • Adanya perencanaan tentang program-program K3
  • Operasi dan Implementasi K3
  • Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara
  • Pengkajian manajemen PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara perusahaan tentang kebijakan K3 untuk pelaksanaan berkesinambungan.

Untuk itu kami, PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, berkomitmen untuk :

  • Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tenaga Kerja dan orang lain ( Pekerja PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
  • Memenuhi semua peraturan perundang-undangan pemerintah yang berlaku dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.
  • Melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen dan Kinerja K3 guna meningkatkan Budaya K3 yang baik di tempat kerja.

 Untuk mewujudkan komitmen kami, maka kami selalu :

  • Membangun dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkelanjutan serta sumber daya yang relevan.
  • Membangun tempat kerja dan pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait K3.
  • Menyediakan sarana dan prasarana K3 yang memadai.
  • Memberikan pendidikan ataupun pelatihan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada tenaga kerja untuk meningkatkan kinerja K3 Perusahaan.           

 

SMK3

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

TUJUAN DAN SASARAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Tujuan SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara bertujuan untuk :

  • Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
  • Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
  • Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

ELEMEN-ELEMEN SMK3

Ada beberapa elemen dari SMK3 yang kami jalankan, antara lain :

  • Policy
  • Planning
  • Implementation
  • Checking And Corrective Action
  • Management Review

Berdasarkan 5 komponen utama diatas, PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara membagi tahapan dalam penyusunan SMK3 dalam 7 tahapan, antara lain :

  • Mengindentifikasi resiko dan bahaya.
  • Selalu melakukan update terhadap peraturan yang ada dan membuat ataupun memperpanjang ijin-ijin yang diperlukan.
  • Menentukan target dan pelaksanaan program.
  • Melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan.
  • Mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat.
  • Peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system.
  • Penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. 

PENGUKURAN SAFETY IMPLEMENTATION LEVEL ( SIL )

Pelaksanaan K3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara di lapangan, diukur dengan Safety Implementation Level (SIL) yang berisi tentang kriteria dan kriteria pengukuran yang telah ditetapkan hingga nantinya ada penilaian atau audit terhadap pelaksanaan kriteria-kriteria yang ada.

Pengkajian ini dilakukan sebagai usaha untuk lebih concern terhadap K3 dan tetap menjaga komitmen ‘Good Safety is Good Work’. Diantaranya :

  • Selalu melakukan update terhadap peraturan yang ada dan membuat ataupun memperpanjang ijin-ijin yang diperlukan.
  • Melakukan meeting setiap kali akan memulai pekerjaan dan melakukan pengecekan APD serta mengingatkan agar para pekerja mengikuti peraturan yang ada di tempat kerja.
  • Pengembalian peralatan akan dicatat dengan benar. Apabila ada kerusakan, segera diganti dan melakukan pemeliharaan alat secara berkala guna mengurangi kerusakan pemakaian saat bekerja.
  • Membuat aturan tertulis dan peringatan apabila ada yang melanggar.
  • Melihat dari progress pekerjaan dan seberapa baik pekerjaan itu dilakukan dengan memberikan kuasa pada supervisor ataupun site manager di lapangan untuk melakukan inspeksi terhadap :
    • Pemakaian APD
    • Kebersihan saat bekerja dan selesai bekerja
    • Safety saat bekerja
    • Dll

Setiap area operasi suatu project dipastikan menghadapi potensi bahaya, karenanya, disetiap project, kami berikan Supervisor khusus K3 untuk menanganinya yang dikoordinasikan dengan kantor.

TANGGUNG JAWAB

K3 bukan hanya tanggung jawab dari kami, PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara selaku kontraktor saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk pengguna jasa atau owner dan semuia pihak terkait.

HARAPAN YANG INGIN DICAPAI

Penerapan K3 dalam sistem manajemen PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara yang kami terapkan, memberikan banyak keuntungan selain peningkatan produktifitas kerja dan tetap terjaganya kesehatan, keselamatan kerja, penerapan K3 juga dapat meningkatkan citra baik perusahaan yang dapat memperkuat posisi bisnis perusahaan kami. Dengan komitmen penerapan K3, angka kecelakaan kerja di setiap proyek yang kami kerjakan dapat ditekan sehingga dapat menekan biaya kompensasi akibat kecelakaan kerja.

Keselamatan dan kesehatan kerja di dalam  PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, dijadikan sebagai culture yang harus dilaksanakan oleh seluruh karyawan kami, tidak hanya mereka yang bekerja di lapangan saja, tetapi mereka juga yang bekerja di office. Kemudian dalam mengimplementasikan suatu program K3 dari pihak manajemen selalu transparan, karena program K3 dibuat tidak hanya untuk divisi K3 sendiri, melainkan kami sosialisasikan untuk seluruh karyawan, dan manajemen selalu mengevaluasi program tersebut yang telah dijalankan, disini guna untuk mengkroscheck kembali apakah K3 itu sudah berjalan dengan maksimal sesuai dengan standard K3 yang berlaku, dalam mengurangi tingkat kecelakaan kerja, dan how to make of safe in environmental work. “Intinya pekerja dan manajemen kami selalu bersama-sama memperhatikan K3 karena memiliki dampak pada masing-masing. Kami selalu berupa menyediakan fasilitas dan penjelasan atau sosialisasi K3 kepada semua karyawan.

Indikator yang kami harapkan,

  • Dari Kompetensi Pekerja dan lingkungan kerja :
    • Pekeja harus bertanggung jawab terhadap K3 
    • Pekerja mengetahui sepenuhnya resiko dari pekerjaannya
    • Pekerja mengutamakan K3
    • Pekerja tidak bosan dengan pekerjaan berulang-ulang . 
  • Dari Komunikasi Pekerja :
    • Pekerja mendapat informasi masalah K3
    • Pekerja puas dengan menyampaian informasi pekerjaan
    • Pekerja mendapat informasi mengnai kecelakaan kerja
    • Adanya komunikasi yang baik antara pekrja dan pihak menejerial
    • Adanya komunikasi yang baik antara sesama pekerja secara optimal
    • Melakukan komunikasi dua arah dengan pekerja
    • Keterlibatan pekerja K3
    • Perkiraan waktu yang tidak wajar
    • Sistem keamanan kerja di area proyek
    • Tata letak dan pengelolaan komunikasi di lapangan
  • Dari Kinerja Proyek Konstruksi :
    • Pekerja harus mampu bekerja dengan sesuai target 
    • Hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi dan kriteria yang di tentukan
    • Hasil pekerjaan memenuhi standart quality control
    • Tidak adanya kecelakaan kerja di lingkungan kerja
    • Pekerja hadir sesuai dengan jadwal kerja
  • Dari Peraturan dan Prosedur K3  :
    • Peraturan dan prosedur K3 sangat di perlukan
    • Prosedur K3 mudah di terapkan dengan konsisten
    • Ada sangsi terhadap pelanggaran prosedur K3
    • Peraturan dan prosedur K3 di perbaiki secara berkala
    • Peraturan dan prosedur K3 mudah di mengerti
    • Peraturan undang-undang K3 harus di pahami
    • Harus bertanggung jawab terhadap prosedur K3 

 

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

 

Menurut PP No. 50 Tahun 2012 pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3.

Kebijakan nasional ini dijadikan sebagai pedoman kami, PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, dalam menerapkan SMK3. Diantaranya :

  1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
    1. Identifikasi kondisi dan sumber daya
    2. Pengetahuan dan peraturan perundangan K3
    3. Membandingkan penerapan
    4. Meninjau sebab-akibat
    5. Efisiensi dan efektifitas
  2. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen secara terus-menerus
  3. Memperhatikan masukan dari pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja / serikat buruh. 

PERENCANAAN K3

Dalam menyusun rencana K3, PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara mempertimbangkan hasil penelaahan awal; identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko, peraturan per-undang-undangan dan persyaratan lainnya, dan sumber daya yang dimiliki. PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara dalam menyusun rencana K3 melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. 

Rencana K3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara sendiri paling sedikit memuat :

  • Tujuan dan sasaran; 
  • Skala prioritas; 
  • Upaya pengendalian bahaya; 
  • Penetapan sumber daya; 
  • Jangka waktu pelaksanaan; 
  • Indikator pencapaian; dan 
  • Sistem pertanggungjawaban. 

PELAKSANAAN RENCANA K3

Pelaksanaan rencana K3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. Dimana sdm yang mendukung memiliki kompetensi kerja yang bersertifikasi dan mempunyai kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja dari instansi yang berwenang, sedangkan untuk prasarana dan sarana paling sedikit terdiri dari organisasi yang bertanggung jawab di bidang K3; anggaran yang memadai; prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendoku-mentasian; dan instruksi kerja.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI KINERJA K3

Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan oleh SDM yang kompeten, dimana hasilnya kemudian dilaporkan kepada perusahaan untuk melakukan tindakan perbaikan. Peman-tauan dan evaluasi kinerja K3 dilakukan sesuai  dengan peraturan perundang-undangan. 

PENINJAUAN DAN PENINGKATAN KINERJA SMK3

Peninjauan SMK3 kami bersifat wajib dan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi. Hasil peninjauan kemudian digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.

Perbaikan dan peningkatan kinerja SMK3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara untuk mengubah Sistem Manajemen K3 dilakukan sesuai dengan :

  • Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan;
  • Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
  • Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
  • Terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan;
  • Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi;
  • Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja;
  • Adanya pelaporan; dan/atau
  • Adanya masukan dari pekerja/buruh. 

Beberapa usaha yang dilakukan, misalnya :

Promosi kesehatan di tempat kerja

Tempat kerja adalah ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk tempat kerja, semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb. Tempat kerja meliputi darat, laut, dalam tanah & air serta udara.

Promosi kesehatan ( health promotion ) merupakan proses yang memungkinkan orang meningkatkan kendali atas kesehatan dan memperbaiki status kesehatan mereka.

Promosi kesehatan di tempat kerja dalam artiannya adalah upaya promosi kesehatan yang diselenggarakan di tempat kerja, selain untuk memberdayakan masyarakat di tempat kerja untuk mengenali masalah dan tingkat kesehatannya, serta mampu mengatasi, memelihara, meningkatkan dan melindungi kesehatannya sendiri juga memelihara dan meningkatkan tempat kerja yang sehat.

Tujuan promosi kesehatan di tempat kerja :

  • Mengembangkan perilaku hidup bersih dan sehat di tempat kerja
  • Menurunkan angka absensi tenaga kerja.
  • Menurunkan angka penyakit akibat kerja dan lingkungan kerja.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat, mendukung dan aman.
  • Membantu berkembangnya gaya kerja dan gaya hidup sehat.
  • Memberikan dampak yang positif terhadap lingkungan kerja dan masyarakat.

Keuntungan promosi kesehatan di tempat kerja :

  • Bagi perusahaan :
    1. Meningkatnya lingkungan tempat kerja yang sehat dan aman serta nyaman.
    2. Citra perusahaan positif.
    3. Meningkatnya moral staf.
    4. Menurunnya angka absensi.
    5. Meningkatnya produktifitas.
    6. Menurunnya biaya kesehatan atau biaya asuransi.
    7. Pencegahan terhadap penyakit.
  1. Bagi pekerja :
    1. Lingkungan tempat kerja menjadi lebih sehat.
    2. Meningkatnya percaya diri.
    3. Menurunnya strees.
    4. Meningkatnya semangat kerja.
    5. Meningkatnya kemampuan.
    6. Meningkatnya kesehatan.

ANALISA RESIKO DAN PENGENDALIANNYA

Proses manajemen dipastikan tersedia untuk menjamin resiko telah di identifikasikan secara baik, terkontrol dalam organisasi, dll. Karyawan, kontraktor dan konsumen berhak dan wajib mendapatkan informasi mengenai resiko yang ada dan langkah langkah yang diambil untuk mengeliminasi atau meminimalkannya. Suatu sistem monitoring dan kesiagaan/alert dipastikan tersedia, yang akan memastikan adanya kontrol pada resiko di tingkat Manajemen sesuai tingkat keseriusannya.

Identifikasi resiko yang kami laksanakan memperhatikan faktor-faktor bahaya sebagai berikut :

  • Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
  • Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
  • Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi), di tempat kerja baik yang disediakan Perusahaan maupun pihak lain yang berhubungan dengan Perusahaan.
  • Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
  • Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).
  • Dampak Lingkungan (air, tanah, udara, ambien, sumber daya energi, sumber daya alam, flora dan fauna).
  • Aktivitas kerja rutin maupun non-rutin di tempat kerja.
  • Aktivitas semua pihak yang memasuki termpat kerja termasuk pekerja kami, pemasok, pengunjung dan tamu.
  • Bahaya dari luar lingkungan tempat kerja yang dapat mengganggu keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja yang berada di tempat kerja.
  • Perubahan atau usulan perubahan yang berkaitan dengan aktivitas maupun bahan/material yang digunakan.
  • Perubahan Sistem Manajemen K3 termasuk perubahan yang bersifat sementara dan dampaknya terhadap operasi, proses dan aktivitas kerja.
  • Penerapan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berlaku.
  • Desain tempat kerja, proses, instalasi mesin/peralatan, prosedur operasional, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan pekerja.

Pengendalian resiko yang kami terapkan, didasarkan pada hierarki sebagai berikut :

  • Eliminasi (menghilangkan sumber/aktivitas berbahaya).
  • Substitusi (mengganti sumber/alat/mesin/bahan/material/aktivitas/area yang lebih aman).
  • Perancangan (modifikasi/instalasi sumber / alat / mesin / bahan / material / aktivitas / area supaya menjadi aman ).
  • Administrasi (penerapan prosedur/aturan kerja, pelatihan dan pengendalian visual di tempat kerja).
  • Alat Pelindung Diri (penyediaan alat pelindung diri bagi tenaga kerja dengan paparan bahaya/resiko tinggi).
  • Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan yang saling mendukung.
  • Pemberdayaan semua pihak, baik itu intern maupun ekstern, agar mampu menerapkan dan meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Kami selaku PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara berperan sebagai fasilitator dan regulator.
  • Penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen perusahaan.
  • Pemahaman dan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja yang berkelanjutan.
  • Keseluruhan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko didokumentasikan dan diperbarui sebagai acuan rencana penerapan K3 di lingkungan PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara

STRATEGI YANG DITERAPKAN

  • Mengoptimalkan kinerja Tim K3 & konsisten
  • Melakukan Pelatihan & Sertifikasi Ahli K3 untuk anggota K3 yang belum mempunyai sertifikasi.
  • Melakukan pengkajian terhadap karakteristik& budaya pekerja harian lapangan
  • Melakukan pengkajian terhadap cara penyampaian dan definisi resiko/bahaya dari tim K3 ke pekerja
  • Mewajibkan menggunakan APD secara lengkap saat bekerja
  • Pemeriksaan kesehatan berkala
  • Pelatihan tanggap darurat
  • Melakukan pelaporan secara teratur dan konsisten ke manjemen K3 maupun kantor
  • Menerapkan penindakan terhadap pelanggaran penggunaan APD
  • Melakukan pendekatan langsung (himbauan untuk bekerja dengan aman dan peduli keselamatan diri) dan pendekatan tidak langsung (safety poster lebih banyak dan slogan motivasi bekerja secara aman)
  • Melakukan pengendalian rekaman dan dokumen secara teratur dan konsisten
  • Pemberian apresiasi terhadap pekerja dengan kinerja baik memperhatikan K3 dalam bekerja
  • Melakukan usaha-usaha sistematis untuk meningkatkan keselamatan kerja.
  • Menyelidiki dan melaporkan bila terjadi kecelakaan kerja.
  • Memperbaiki kondisi yang tidak aman dan tidak sehat.
  • Menyediakan peralatan perlindungan kerja bila diperlukan sesuai ketentuan, misalnya helm, jacket, sarung tangan, dsb.
  • Memberitahu karyawan apabila ada bahan kimia berbahaya dan sejenisnya ( Untuk pengerjaan proyek-proyek pabrik kimia yang sedang direnovasi,dll )
  • Menerima masukan dari para karyawan yang mengalami langsung.
  • Memahami perilaku K3 sikap yang senantiasa mengutamakan keselamatan.
  • Memahami arti ergonomika yakni ilmu yang mempelajari bagaimana manusia secara psikis dan fisik dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja.
  • Meningkatkan komitmen antara  PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara dan tenaga kerja di bidang keselamatan  dan kesehatan kerja.
  • Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan kerja dari kontraktor dan tenaga kerja.
  • Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku yang berisiko.
  • Meningkatkan penerapan sistem informasi keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
  • Memberikan pemahaman mengenai keselamatan dan kesehatan kerja sejak  dini hingga berkelanjutan.

PENGENDALIAN K3 DI TEMPAT KERJA

Setelah seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami, PT Bangun Indah Perkasa Nusantara menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja.

Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 PT Bangun Indah Perkasa Nusantara. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja.

Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.

Beberapa pengendalian operasi K3 PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, mencakup antara lain:

Umum :

  • Pengendalian akses tempat kerja.
  • Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan.
  • Program-program kesehatan dan pengobatan umum.
  • Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obat-obatan dan alkohol.
  • Perawatan sarana tanggap darurat.
  • Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik.
  • Perawatan suhu lingkungan kerja.
  • Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum.
  • Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb.
  • Kebersihan dan perawatan tempat kerja.
  • Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler.

Pekerjaan Bahaya Tinggi :

  • Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman.
  • Penggunaan peralatan/mesin yang tepat.
  • Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus.
  • Penggunaan izin kerja.
  • Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi.
  • Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja.

Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) :

  • Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja.
  • Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Barikade sumber radiasi.
  • Isolasi pencemaran biologis.
  • Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat.

Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa :

  • Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa.
  • Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok.
  • Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3).
  • Seleksi dan penilaian pemasok.
  • Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa.

Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :

  • Pengendalian akses masuk.
  • Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja.
  • Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan.
  • Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja.
  • Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja.

Adapun hal-hal yang menjadi masukan kami dalam mereduksi tingkat risiko terjadinya kecelakan kerja, antara lain :

  • Dengan melakukan training dan breafing secara berkala  bagi para staff dan pekerja konstruksi sebelum kegiatan proyek mulai dilaksanakan, sehingga dapat menjadi pembekalan yang membentuk suatu kebiasaan dan kesadaran dalam menjalankan aktifitasnya terhadap pentingnya penerapan K-3.
  • Dengan memberikan reward dan punishment terhadap pekerja, yaitu dengan memberikan penghargaan terhadap staff dan pekerja yang patuh dan disiplin terhadap penerapan K-3 selama proyek berlangsung serta memnberikan sanksi yang tegas terhadap staff dan pekerja yang lalai dalam melaksanakan prosedur K-3 selama kegiatan proyek berlangsung, misalnya dengan potongan sallary maupun jenis sanksi administrasi lainnya yang kami anggap rasional.
  • Dengan sering melakukan inspeksi dadakan selama proyek berlangsung dengan membentuk suatu divisi khusus yang dapat menilai dan mengevaluasi persoalan K-3 pada proyek konstruksi, baik berupa inspeksi terhadap kelengkapan ketersediaan APD, kedisiplinan pekerja dalam menggunakan APD, kondisi area proyek, kondisi peralatan, metode kerja, material konstruksi, pencahayaan, pengudaraan serta aspek lainnya yang dianggap dapat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja di lokasi proyek.
  • Memberikan jaminan sosial bagi setiap staff dan pekerjanya yaitu berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan amanat UUD yang telah ditentukan, sehingga dapat mengurangi beban ketika terjadi suatu incident kecelakaan  dalam proses pelaksanaan proyek yang sedang berjalan.

 

CONTOH RESIKO DAN PENGENDALIAN

SCAFFOLDING / PERANCAH

  • Semua perancah didirikan, diubah atau dibongkar oleh ahli perancah yang terlatih.
  • Peralatan pelindung jatuh (fall arrest) dipergunakan oleh ahli perancah jika  bekerja di atas 5 meter dengan sisi yang tidak terlindung (untuk pekerja lain, batas ini biasanya hanya 1.8 meter).
  • Memastikan semua elemen scaffolding/perancah dalam keadaan baik ( tidak rusak; tidak berkarat; dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya )
  • Sekeliling scaffolding/perancah diberi barricade, untuk melindungi pekerja yang sedang naik ataupun turun.
  • Pastikan semua elemen scaffolding/perancah dipasang sebagaimana mestinya.

HOUSE KEEPING

Tergelincir, tersandung dan terjatuh adalah penyebab umum yang lain dari cedera dalam kontruksi, hal ini dapat terjadi di/dari permukaan yang tidak rata pada lokasi proyek atau adanya masalah dengan housekeeping yang kurang baik di area kerja.

Sebagaimana hasil dari analisa kecelakaan, tergelincir, tersandung dan terjatuh menyebabkan hampir 30% dari cidera. Kemungkinan tergelincir, tersandung dan terjatuh dapat dikurangi melalui prosedur housekeeping sederhana yang kami gunakan sebagai berikut :

  • Menjaga tempat kerja agar selalu tetap rapi.
  • Mempergunakan tempat pembuangan scrap dan sampah yang tersedia.
  • Menata letak dan tata ruang yang rapi dapat menghindarkan kemungkinan   cidera.
  • Pekerjaan tidak dapat dianggap selesai sampai selesai merapikannya.
  • Housekeeping yang baik mengarah pada keselamatan secara lebih luas.
  • Menumpuk dan menata material pada posisi yang stabil dan kokoh.
  • Meletakkan alat dan peralatan lain untuk menghindari terjatuh atau menjatuhi orang   di bawahnya.
  • Memasang rambu-rambu dengan jelas di pagar atau penutup lubang di lantai, atap atau tanah.
  • Merapikan dan bersihkan gang, jalan setapak, jalan dan tangga dari penghalang.
  • Setiap pekerjaan penggalian di area kerja diberi tanda/dikelilingi dengan handrail.
  • Menyediakan toeboard dan railing pada semua perancah dan platform( Apabila diperlukan ).
  • Saat bekerja di ketinggian menyingkirkan semua material yang dapat terlepas  seperti baut, mur, peralatan/tools, kayu-kayu,dll jika pekerjaan telah selesai.
  • Memastikan alat atau material disampaikan dari tangan ke tangan. 

 IZIN KERJA RUANG TERBATAS

Dengan Izin Khusus :

  • Mengandung gas / uap berbahaya,
  • Mengandung gas atau kontaminen gas beracun,
  • Mengandung material / struktur tertentu yang dapat membuat pekerja terperangkap di dalamnya,
  • Berisi bahan yang berpotensi menghambat jalur masuk / keluar, Bahaya lain yang dapat mengakibattkan kematian atau cedera berat. 

Tanpa Izin Khusus :

  • Tidak mengandung gas / uap berbahaya,
  • Tidak mengandung gas atau kontaminen gas beracun,
  • Tidak mengandung material / struktur tertentu yang dapat membuat pekerjaterperangkap di dalamnya,
  • Tidak memiliki potensi energi yang berbahaya yang dapat menyebabkan cedera
  • Tidak mengandung benda-benda yang dapat mengakibatkan kematian atau cedera berat, seperti kejatuhan plafon ataupun benda bergerak lainnya.

MANAJEMEN MUTU TERHADAP SUPPLIER

  • Melihat track record dari perusahaan tersebut. Bisa melalui website ataupun mencari semua record perusahaan tersebut di google ataupun pihak ketiga.
  • Meminta data atau company profile perusahaan tersebut yang selanjutnya akan kami berikan beberapa pertanyaan yang wajib diisi serta mengundang supplier untuk melakukan pertemuan di kantor kami.
  • Pada saat supplier kami undang untuk melakukan pertemuan dengan pihak kami dan pada saat supplier tersebut mengirimkan atau mengerjakan project yang kami berikan dengan cara melakukan sidak di tempat mengenai mutu, bahan dan spesifikasi yang kami minta apakah sudah sesuai. Apabila ada item yang tidak sesuai, kami minta untuk dilakukan penggantian.
  • Melalui meeting yang diadakan sebelum melakukan pekerjaan dan meeting setiap minggu dengan para mandor, supervisor dan para subkon, memberikan teguran apabila ada pelanggaran.
  • Dengan mengikuti pelatihan khusus yang diadakan pihak terkait perihal adanya peraturan baru tersebut dan mengimpletasikannya.

 

PROSEDUR BEKERJA YANG BERBAHAYA

Bahaya di tempat kerja adalah segala sesuatu di tempat kerja dan sekelilingnya yang dapat melukai, baik secara fisik maupun mental. Misalnya adalah ketinggian, scaffolding, pengelasan, cutting, grounding, dan lain-lain.

Pekerja tidak dapat dilindungi apabila bahaya yang ada belum diidentifikasi dan dievaluasi.berbagai metoda untuk melindungi pekerja atau pengendalian bahaya telah diciptakan.

Ada tiga jenis pengendalian yang kami lakukan untuk melindungi pekerja, antara lain:

  • Pengendalian Teknik
  • Pengendalian Administratif
  • Peralatan Pelindung Pekerja

Kesemua tipe pengendalian ini kami gunakan, tetapi prioritas kami berikan kepada pengendalian teknik, sebelum metoda pengendalian yang lain diaplikasikan. Dan hal perlu diingat bahwa yang terbaik untuk melindungi pekerja adalah “Dengan Mengendalikan Bahaya Yang Ada, Bukan Pekerjannya”.

BEKERJA PADA KETINGGIAN

Kategori bekerja pada ketinggian adalah melakukan pekerjaan yang memiliki ketinggian sama dengan atau lebih dari 180 cm dari permukaan tanah.

Menurut undang-undang keselamatan kerja, bekerja di ketinggian ini memerlukan fix platform atau memakai alat pelindung diri berupa full body harness. Selain itu, bila pekerjaan dilakukan pada tempat yang memiliki ketinggian lebih dari lima meter, diperlukan sebuah ijin khusus, yang mana ijin ini diperlukan untuk menganalisa bahaya apa saja yang mungkin terjadi dan menyiapkan alat pengaman yang cocok untuk meminimalisir resiko yang akan dihadapi bila bekerja pada ketingian tersebut.

Terjatuh saat bekerja di ketinggian hanyalah sebuah bahaya dari berbagai rangkaian kejadian. Bekerja pada ketinggian dapat menyebabkan pusing, dehidrasi yang pada akhirnya akan menyebabkan kehilangan keseimbangan dan halusinasi. Dengan rangkaian kejadian inilah yang menyebabkan seseorang yang bekerja pada ketinggian terjatuh.

Dimana pekerjaan pada ketinggian memungkinkan menyebabkan pekerja dalam bahaya, jatuh dari ketinggian, kami pun melakukan langkah-langkah dalam pencegahannya, diantaranya:

  • Memperpertimbangkan apakah pekerjaan dapat dilakukan tanpa menyebabkan pekerja dalam bahaya. Dengan mempertimbangkan perubahan design atau rencana ketinggian untuk kontruksi.
  • Apabila cara diatas tidak dapat dipakai, kamipun menggunakan cara dengan membuat system yang baik bagi pekerja kami demi keselamatannya, Yakni dengan pemakaian alat pelindung diri / Safety Tools / APD.

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

APD guna keperluan kerja harus diidentifikasi, kondisi di mana APD harus dikenakan harus ditentukan dan direncanakan secara sesuai dan dirancang meliputi training dan pengawasan untuk menjamin APD dikenakan

Alat pelindung diri yang digunakan PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara selalu berdasarkan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.

Contoh dari alat pelindung diri yang kami gunakan, antara lain :

  • Pelindung kepala / Helm keselamatan (safety helmet),
  • Pelindung mata dan muka,
  • Pelindung telinga,
  • Pelindung pernafasan beserta perlengkapannya,
  • Pelindung tangan
  • Pelindung kaki / Sepatu (safety shoes).
  • Masker hidung.
  • Sabuk pengaman (safety belt).
  • Pelampung

Yang disesuaikan berdasarkan keperluan atau kebutuhan dengan tempat bekerja.

PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara, dalam pelaksanaanya :

  1. Mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja.
  2. Manajemen APD di tempat kerja, yang meliputi identifikasi kebutuhan dan syarat APD, pemilihan APD yang sesuai, pelatihan, dan lain-lain.
  3. Mengganti APD apabila rusak, tidak dapat berfungsi dengan baik atau telah habis masa pakainya (lifespan)
  4. Memusnahkan APD yang rusak dan mengandung bahan berbahaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mesin atau alat yang layak di pakai.
  6. Tunjungan kecelakaan kerja.
  7. Penerapan jam kerja yang sesuai

ATURAN KESELAMATAN YANG DIGUNAKAN :

  1. Seseorang yang bekerja pada/dengan peralatan yang mempunyai bagian yang bergerak harus mempunyai prosedur yang secara personal menjamin peralatan tersebut telah ditiadakan enerjinya, diisolasi dan di lock out /tag out
  2. Tidak seorangpun boleh menghentikan atau melakukan bypass suatu proses interlock safety - baik secara mekanis maupun elektrikal.
  3. Seseorang yang bekerja pada posisi dengan potensi terjatuh dari ketinggian 1,8 meter atau lebih harus menggunakan peralatan pelindung diri dari terjatuh.
  4. Seseorang yang melakukan pengelasan, pemotongan atau brazing lebih dari 6 meter dari bahan yang mudah terbakar harus mendapatkan ijin hot work dan menerapkan persyaratan kerjanya.
  5. Seseorang yang memasuki ruang tertutup/confined space harus mendapatkan ijin masuk yang sesuai dan menerapkan persyaratan kerjanya.
  6. APD yang ditentukan harus selalu dipakai saat menjalankan proses pekerjaan atau melakukan pekerjaan dengan sistem yang terbuka (mis. Pembersihan sumbatan material, pekerjaan elektrikal, dll).
  7. Pengunaan obat-obat terlarang benar-benar dilarang di lokasi kerja manapun dan tidak diperbolehkan mengkonsumsi alkohol/obat legal lainnya yang dapat mempengaruhi konsentrasi secara personal.

SARANA K3

PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara menyediakan sarana K3 yang memadai. Adapun sarana tersebut adalah sebagai berikut :

  • Barak kerja,
  • Fasilitas toilet dan kebersihan,
  • Fasilitas APAR,
  • Kotak P3K,
  • Jalur Evakuasi Darurat, dan
  • Rambu-rambu K3.

KESEHATAN KERJA

PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara melakukan pengawasan terhadap objek kesehatan kerja yang meliputi :

  • Pelayanan kesehatan kerja; sarana, tenaga dan organisasi
  • Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
  • P3K, Personil, Kotak P3K, isi kotak P3K
  • Gizi kerja, kantin bagi tenaga kerja
  • Ergonomi.

LINGKUNGAN KERJA

Lingkungan kerja yang aman dan sehat memiliki pengaruh besar terhadap kesehatan dan sikap pekerja dalam memandang pekerjaan di setiap proyek yang dilaksanakan PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara.

Adapun faktor-faktor yang selalu berusaha kami penuhi guna terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat adalah sebagai berikut:

  • Atmosfer,
  • Pencahayaan,
  • Kebersihan,
  • Terlalu sesak,
  • Temperatur, dan
  • Tingkat Kebisingan

 

PENANGGULANGAN DARURAT DAN INSIDEN

PT. Bangun Indah Perkasa Nusantara membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi potensi keadaan darurat; dan untuk menanggapi keadaan darurat, berdasarkan OHSAS 18001